Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Metro
DOI:
https://doi.org/10.47902/member.v1i1.254Kata Kunci:
Hukum, PTSLAbstrak
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya
sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan
masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku
kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya
sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lamanya proses
pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah sehingga
dilakukan program untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Pemerintah melalui
Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses
pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau
kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah
memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.