Penyuluhan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji

Penulis

  • Rita Sari Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Nur Muhammad Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Sukron Nur Aziz Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Yulia Permata Sari Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/member.v1i1.257

Kata Kunci:

Penyuluhan, Pencegahan, Penanganan, KDRT

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia
hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan
dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi
kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik
pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap
orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Sebenarnya
apa penyebabnya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara
lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU
KDRT. Metode yang digunakan adalah dengan cara memberikan penyuluhan bimbingan
kepada para suami istri agar nantinya materi yang disampaikan menjadi bekal untuk itu
setiap individu perlu mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga,
apa yang mejadi faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana
menanggulanginya.

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-23

Cara Mengutip

Sari, R., Muhammad, N., Nur Aziz, S., & Permata Sari, Y. (2022). Penyuluhan Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Member: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 1(1), 28–36. https://doi.org/10.47902/member.v1i1.257