Merespons Volatilitas Global: Strategi Penguatan Pasar Modal Syariah Indonesia

Authors

  • Sinta Ayu STEBI Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/jshi.v4i1.391

Abstract

Abstrak: Volatilitas ekonomi global yang ditandai oleh fluktuasi suku bunga internasional, nilai tukar mata uang, dan harga komoditas memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas pasar modal syariah di Indonesia. Fenomena ini penting untuk dikaji lebih lanjut mengingat pasar modal syariah Indonesia sedang dalam fase pertumbuhan yang menjanjikan, namun masih rentan terhadap tekanan eksternal. Studi-studi sebelumnya cenderung hanya menyoroti tantangan internal seperti regulasi atau literasi, sementara dinamika global belum banyak dianalisis secara menyeluruh. Penelitian ini mengangkat pertanyaan utama: bagaimana strategi yang tepat untuk memperkuat pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi volatilitas ekonomi global? Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, penelitian ini menganalisis data sekunder dari laporan resmi, jurnal ilmiah, dan publikasi otoritas pasar modal syariah. Proses analisis melibatkan telaah kritis terhadap keterkaitan antara tekanan global dan kondisi internal pasar, disertai sintesis strategi penguatan. Temuan utama dari studi ini menekankan pentingnya pendekatan holistik berbasis literasi, inovasi instrumen, dan integrasi ekosistem syariah. Kontribusi penelitian ini terletak pada penyusunan strategi ketahanan pasar syariah yang responsif terhadap tantangan global. Rekomendasi kebijakan mencakup penguatan regulasi insentif, digitalisasi pasar syariah, dan kolaborasi lintas sektor. Studi ini juga mengakui keterbatasannya dalam aspek data primer, sehingga membuka ruang bagi penelitian lanjutan dengan pendekatan campuran yang lebih komprehensif.

Kata Kunci: ekonomi Islam, literasi keuangan syariah, pasar modal syariah, strategi penguatan, volatilitas global.Top of Form

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Ayu, S. (2025). Merespons Volatilitas Global: Strategi Penguatan Pasar Modal Syariah Indonesia. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 4(1), 14–24. https://doi.org/10.47902/jshi.v4i1.391