TINJAUAN YURIDIS RELEVANSI PASAL 41 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

Penulis

  • Ahmad Haris Muizzudin Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • M. Willian Anwar Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

Kata Kunci:

Cashless transaction, digital payment, attitude towards behavior

Abstrak

Konsekuensi akhir dari terjadinya perceraian orang tua adalah munculnya kewajiban memelihara anak-anak yang lahir hasil dari perkawinan tersebut. Kedua orang tua wajib memelihara, melindungi, dan menjaga anaknya hingga dewasa. Sayangnya banyak sekali kasus setelah terjadinya perceraian hak-hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua pasca perceraian tidak seluruhnya dipenuhi.

Hasil penelitian yaitu hak anak dan kewajiban orang tua dalam Pasal 41 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tentang hak asuh anak pasca perceraian yaitu bahwa apabila anak masih berusia di bawah 12 tahun maka ibu menjadi orang yang lebih berhak mengasuh anak dan ayah tetap diberikan kesempatan untuk mengunjungi anak tersebut. Kemudian faktor penghambat dalam relevansi penerapan terhadap Pasal 41 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam tentang hak asuh anak pasca perceraian yaitu (1) Tidak bersedia melaksanakan putusan hakim, (2) Jarak tempat tinggal dengan anak sangat jauh, (3) Orang tua kawin lagi, (4) Kemampuan orang tua terbatas, (5) Orang tua yang terpisah tidak diperbolehkan untuk mengunjungi anaknya, dan (6) Orang tua yang terpisah tidak perduli terhadap anak atau melepaskan tanggung jawab.

Saran yang diberikan yaitu perlu hendaknya orang tua setelah bercerai tetap memperhatikan hak-hak anak terpenuhi secara layak, kemudian hendaknya pasangan suami istri berkomunikasi yang baik sehingga perceraian dapat dihindarkan guna kepentingan terbaik bagi anak serta perlu kiranya merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebab dirasa tidak lagi mampu mengikuti perkembangan masyarakat dewasa ini.

 

Keywords: Tinjauan Yuridis; UU Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; Hak Asuh Anak; Perceraian.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Haris Muizzudin, A., & Anwar, M. W. (2023). TINJAUAN YURIDIS RELEVANSI PASAL 41 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN. Al-Akmal: Jurnal Studi Islam, 2(3), 50–62. Diambil dari https://e-journal.iaidalampung.ac.id/index.php/al-akmal/article/view/56