Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.242Kata Kunci:
Anak, Edukatif, Restorative JusticeAbstrak
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa dimasa depan. Oleh sebab itu anak patut diberikan pembinaan dan perlindungan secara khusus oleh Negara dan Undang-Undang untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian perlindungan tersebut diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak yang secara khusus menangani kasus anak. Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak artinya anak yang berhadapan dengan hukum sebaiknya penjatuhan pidana penjara sebagai pilihan terakhir. Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun tampaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak yang berkonflik dengan hukum, dan apa yang diharapkan pada kenyataan sering tidak dapat terlaksana dengan baik. Konsep Restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak agar anak tidak lagi mengulangi perbuatannya namun anak tidak merasa menjadi seperti seorang pesakitan sehingga mempengaruhi perkembangan mental anak.. Sistem pemidanaan yang bersifat edukatif harus menjadi prioritas hakim dalam menjatuhkan putusan. Menempatkan anak pada penjara senantiasa menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Menepatkan anak pada lembaga-lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi sosial serta perbaikan bagi anak itu lebih baik, namun diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan keterampilan khusus yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan peran-peran yang secara sosial konstruktif dan produktif di masyarakat.