Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam Dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.245Kata Kunci:
Leasing, : Prinsip-prinsip hukum islam, praktek guna usahaAbstrak
Leasing syariah dalam KUHPerdata memiliki peraturan yang menguntungkan kedua
belah pihak akan tetapi dalam praktiknya leasing seringkali menimbulkan masalah
dimana kontrak yang dibuat oleh lessor ternyata merugikan pihak lessee. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini terkait penerapan prinsip hukum Islam dalam praktik
sewa guna usaha (leasing). Berdasarkan masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan
untuk untuk mengetahui transaksi sewa guna usaha (leasing) diatur dalam hukum
perdata dan untuk mengetahui transaksi sewa guna usaha (leasing) dalam perspektif
hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan
pendekatan normatif. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan
(library research). Penelitian ini mendapati bahwa: Transaksi leasing dalam perspektif
hukum Islam memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung dari kontrak baku yang
dijalankan kedua belah pihak. Yang menjadi perdebatan dikalangan ulama adalah
karena dalam leasing terdapat konsep kepemilikan multi akad akan tetapi, DSN-MUI
membolehkan multi akad dengan syarat terhindar dari riba, gharar dan maysir. Kunci
utama dalam bisnis dan pembiayaan berlabel syariah adalah terciptanya hubungan bisnis
yang penuh dengan kompromi serta mengandung unsur maslahah didalamnya. Syariah
tidak terletak pada istilah musyarakah ataupun mudharabah saja yang dalam praktiknya
justru terkadang bertentangan dengan nilai islam itu sendiri. Dalam penerapannya
perusahaan leasing yang menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam sudah banyak tetapi
beberapa perusahaan leasing yang berlabelkan syariah ternyata tidak sesuai dengan
prinsip hukum Islam karena masih sangat berorientasi pada keuntungan semata
disamping itu pembukaan unit-unit syariah ini hanya untuk memenuhi pangsa pasar
dimana sekarang masyarakat cenderung mencari perusahaan leasing yang berlabelkan
syariah. Implikasi dari penelitian ini adalah diperlukan adanya kontrak standar yang
distandarisasi langsung oleh pihak yang mengatur, sehingga perjanjian leasing ini tidak
lagi menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda mengenai dasar hukumnya.
Kepada perusahaan-perusahaan leasing yang memiliki lebel syariah hendaknya
konsisten untuk melakukan tanggung jawab terhindar dari transaksi-transaksi yang
mengandung riba, gharar dan maysir