ISTRI PENCARI NAFKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Istri Bekerja, Nafkah, hukum IslamAbstrak
Perubahan zaman yang terjadi dewasa ini menuntut istri yang semula hanya berperan sebagai “konco wingking” (tugas utama membantu suami terkait pekerjaan domestik keluarga), dalam perkembangannya peranistri dituntut untuk turut membantu suami dalam segalahan termasuk dalam memenuhi perekonomian keluarga. Bahkan, tidak sedikit keluarga yang memutuskan untuk bertukar peran antara suami-istri. Istri bekerja mencari nafkah dan suami dirumah mengurus urusan domestic rumah tangga. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (field research) dipadukan dengan studi pustaka (library research), kajian ini bertujuan untuk menemukan konsep kedudukan istri sebagai pencari nafkah perspektif hukum Islam. Hasil kajian ini menumakn bahwa terdapat dua tipe istri pencari nafkah yaitu; istri hanya membantu suami dalam mencari nafkah dan istri yang menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Adapun perspektif hukum Islam terkait hal ini adalah terdapat celah yang membolehkan istri bekerja mencari nafkah dengan syarat adanya izin suami dan kerelaan istri untuk bekerja mencari nafkah.