Hak Istri Pada Masa Iddah Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Way Jepara)
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.270Kata Kunci:
Hak Istri, Masa IddahAbstrak
Iddah yaitu, massa yang harus di tunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya atau ditinggal mati suaminya dan tidak boleh menikah dengan orang lain selama menjalani masa iddah, untuk mengetahui bersih rahimnya. Kewajiban wanita yang menjalani masa iddah adalah menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual, tidak menggunakan apa saja yang membuat orang lain tertarik melihatnya, dan tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dilarang juga untuk menikah. Dan suami mempuanyai untuk memberikan tempat tinggal dan nafkah penghidupan untuk istrinya yang sedang menjalani masa iddah. Ada beberapa faktor yang menghalangi tidak terpenuhinya hak istri pada masa iddah yaitu, ketidakmampuan suami, hubungan komunikasi yang kurang baik dan ketidakpahaman suami akan kewajiban nafkah iddah, faktor inilah yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya hak istri pada masa iddah di Kecamatan Way Jepara Lampung Timur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach), sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif yang bertujuan untuk pemecahan masalah secara sistematis dan faktual mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, skunder. Sumber data primer digunakan untuk mendapatkan informasi pemenuhan hak istri pada masa iddah dalam prespektif hukum Islam yaitu dengan mewawancarai narasumber seperti para wanita yang telah diceraikan oleh suami, para mantan suami, hakim Pengadilan Agama. Sumber data skunder ialah bahan-bahan atau data yang menjadi pelengkap atau penunjang dari sumber data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa pemenuhan hak istri pada masa iddah di Kecamatan Way Jepara Lampung Timur tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, karena suami yang telah menceraiakan istrinya sudah tidak mau memberikan nafkah lagi kepada mantan istri yang sedang menjalani masa iddah, mantan suami beranggapan sudah tidak mempunyai kewajiban lagi kepada mantan istri karena mereka sudah bercerai, dan faktor yang paling dominan dalam kontibusinya mencegah pemberian hak istri pasca perceraian yang sedang menjalani masa iddah adalah faktor ketidakmampuan ekonomi.