Implementasi Prinsip Perlindungan Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Peran Kejaksaan di dalam Penerapan Diversi)
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.266Kata Kunci:
Perlindungan Hak Anak, Jaksa, Sistem Hukum Pidana Anak, DiversiAbstrak
Prinsip Perlindungan Hak Anak yang di Implementasikan dalam berbagai Ketentuan Perundang-Undangan Di Indonesia sebagai pedoman Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa, dan Hakim) dalam menangani Perkara Anak. Dalam rangka mewujudkan Implementasi Prinsip Perlindungan Hak Anak tersebut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan dengan Upaya Diversi. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Prinsip Perlindungan Hak Anak sebagai pelaku tindak pidana di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengetahui peran Jaksa Penuntut Umum di dalam penerapan diversi terhadap Anak pelaku tindak pidana serta memahami masalah-masalah ataupun untuk mendapatkan justifikasi keadaan Jaksa Penuntut Umum di dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dengan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah antara lain, data sekunder, data primer dan data tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang pertama studi kepustakaan. Serta teknik data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah Implementasi Prinsip Perlindungan Hak Anak tercantum dalam berbagai Ketentuan Undang-undang yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ketentuan Konvensi Hak Anak yang telah disahkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Bahwa ketentuan Undang-undang tersebut di atas menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum yakni Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam setiap tahap pemeriksaan anak berhadapan dengan hukum untuk melaksanakan Diversi. Selanjutnya Peran Jaksa dalam menerapkan Upaya Diversi telah dilakukan sebagaimana Ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian dalam menerapakan Upaya Diversi terdapat hambatan yang dihadapi oleh Jaksa dalam penerapan kebijakan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana adalah sulit mendamaikan agar tercapai kesepakatan antara kedua pihak yang bermasalah.