Pengingkaran Wasiat Dengan Mengambil Hak Ahli Waris Saudara Kandung Secara Sepihak Perspektif KHI Dan KUH Perdata (Studi Kasus Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sugih)
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.269Kata Kunci:
Pengingkaran, Wasiat, KHI, KUH, PerdataAbstrak
Di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sugih terdapat permasalahan seorang melakukan pengingkaran wasiat yakni seorang berwasiat sebuah harta waris yang diatas namakan anak pertama semua serta hanya berwasiat dengan menggunakan lisan saja tanpa Adanya bukti tertulis dan tanpa adanya saksi, isi wasiatnya apabila nanti pewasiat meninggal dunia harta waris tersebut dibagi rata antara anak pertama dan anak kedua akan tetapi setelah pewasiat meninggal dunia harta waris tersebut diambil semua oleh anak pertama. Dalam KHI dan KUH Perdata mengatur bahwasanya wasiat dilakukan dengan tertulis dan di hadapan dua orang saksi dan dibuat dihadapan notaris. Fokus penelitian yang diteliti oleh peneliti adalah 1) Apakah faktor yang menyebabkan pengingkaran wasiat melalui penguasaan sepihak hak waris saudara kandung? 2) Bagaimana proses wasiat yang terjadi pengingkaran melalui penguasaan sepihak oleh ahli waris? 3). Bagaimana Akibat hukum yang terjadi pengingkaran wasiat melalui penguasaan sepihak?. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: Untuk mendeskripsikan faktor penyebab pengingkaran wasiat melalui penguasaan sepihak hak waris saudara kandung, Untuk mendeskripsikan proses wasiat yang terjadi pengingkaran melalui penguasaan sepihak oleh ahli waris, Untuk mendeskripsikan Akibat hukum yang terjadi pengingkaran wasiat melalui penguasaan sepihak Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. adapun teknik pengumpulan data ada 3 yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi.dalam teknik analisis data peneliti menggunakan tiga teknik yaitu: reduction, data display dan conclusion. keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan, 1) Faktor penyebab pengingkaran wasiat yang terjadi Desa Gunung Sari kecamatan Gunung Sugih ini faktor utamanya itu disebabkan oleh kurang ekonomi dan yang kedua faktor keterpaksaan yang ketiga faktor kecenderungan, 2) proses yang Terjadi pengingkaran wasiat yang dilakukan hanya menggunakan lisan tanpa adanya bukti tertulis atau bukti otentik, 3) akibat hukum pengingkaran wasiat wasiat tanpa adanya bukti otentik rawan terjadinya gugatan oleh pihak yang bermasalah karena tidak adanya bukti Akibat hukum ketika wasiat tersebut dibuat tidak memenuhi syarat formil, maka surat wasiat tersebut terancam batal surat wasiat tersebut tidak bisa diubah dikarenakan pewaris atau pewasiat sudah meninggal.