Prinsip-prinsip Maqasid Syariah dalam Pemecahan Kasus Fiqh Muamalah di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v2i2.307Kata Kunci:
Maqhasid Syariah, Fragmentation, Fiqh Mu'amalah, ContemporaryAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah keterkaitan dan penerapan maqashid syariah dalam pergeseran fiqh mu’amalah yang signifikan di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber yang membahas maqashid syariah dan fiqh mu’amalah, termasuk penelusuran informasi dari berbagai situs online, yang kemudian dianalisis melalui pendekatan wacana. Untuk mendalami isu tersebut, penelitian ini mengadopsi teori maqashid syariah.. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan prinsip maqashid syariah dalam evolusi fiqh mu’amalah telah mengalami transformasi yang substansial akibat pengaruh media. Perubahan ini mencakup pergeseran dari metode manual ke platform online. Aktivitas mu’amalah secara keseluruhan dipengaruhi oleh prinsip maqashid syariah, terutama dalam konteks kepemilikan dan harta. Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam menjaga dan merawat harta telah dijelaskan dalam kerangka maqashid syariah untuk menghindari unsur-unsur seperti maisir, gharar, haram, riba, dan batil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam sejumlah fatwa yang dikeluarkan, yang kemudian diimplementasikan dalam mu’amalah sesuai dengan hukum Islam. Keyword: Maqhasid Syariah, Fragmentasi, Fiqh Mu’amalah, Kontemporer.