Penerapan Kesadaran Hukum Waris Islam Terhadap Masyarakat Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur

Penulis

  • Nur Muhammad Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Rita Sari Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Mahrus Ali Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Ahmad Surur Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Aji Setiawan Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.268

Kata Kunci:

Kesadaran, Hukum Waris, Masyarakat

Abstrak

Hukum waris sebelum islam sangat dipengaruhiboleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat  yang ada, manurut masyarakata jahiliyah ahli waris yang berhak mendapatakan harta warisan dari keluarganya yang meningggal, adalah mereka yang laki-laki, berfisik kuat, dan memiliki kemampuan untuk memanggul senjata serta mengalahkan musuh dalam setiap peperangan. Peristiwa kelahiran seseorang, tentunya menimbulkan akibat-akibat hukum, seperti timbulnya hubungan hukum dengan masyarakat sekitarnya, dan timbulnya hak dan kewajiban pada dirinya. Peristiwa kematian pun akan menimbulkan akibat hukum kepada orang lain, terutama pada pihak keluarganya dan pihak- pihak tertentu yang ada hubungannya dengan orang tersebut semasa hidupnya. Dalam hal kematian (meninggalnya) seseorang, pada prinsipnya, segala kewajiban perorangannya tidak beralih kepada pihak lain kecuali hutang-piutang yang apabila masih ada maka ahli warisnya yang akan menggantinya. Adapun yang menyangkut harta kekayaan dari yang meninggal tersebut beralih kepada pihak lain yang masih hidup, yaitu kepada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai pihak penerimanya. Proses peralihan harta kekayaan dari yang meninggal kepada yang masih hidup inilah yang diatur oleh hukum Islam dengan sebutan hukum waris/ilmu faraidh.Hukum kewarisan dalam islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati pewarisnya. Sebab seseorang mendapatkan warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak mengunrungkan bagi keluarga yang ditinggal mati warisannya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Muhammad, N., Sari, R., Ali, M., Surur, A., & Setiawan, A. (2023). Penerapan Kesadaran Hukum Waris Islam Terhadap Masyarakat Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur. Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 2(1), 90–117. https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.268

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.