Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perwalian Dalam Pernikahan (Studi di Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.267Kata Kunci:
Analisis Hukum Islam, Hukum Positif, Perwalian Dalam PernikahanAbstrak
Wali adalah salah satu rukun yang harus ada dalam pernikahan. Keberadaan wali
menentukan sah tidaknya suatu pernikahan, sebab walilah yang akan mengikrarkan ijab
dengan mempelai laki-laki sebagai pengganti atas anak yang berada dibawah
perwaliannya. Meskipun demikian realita yang terjadi di Kaliwungu memperlihatkan
sesuatu yang berbeda. Kedudukan wali yang sangat menentukan sah tidaknya suatu
pernikahan justru tidak dilakukan langsung oleh wali nasabnya, Para wali yang berhak
menikahkan perempuan yang berada dibawah perwaliannya justru mewakilkan haknya
kepada orang yang dianggap lebih mampu untuk menggantikan dirinya. Biasanya orang
yang ditunjuk untuk menggantikan dirinya adalah Petugas KUA setempat.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana praktek yang terjadi di masyarakat
Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Udik Kabupaten Lampung Tengah dapat mewakilkan
hak kewaliannya kepada penghulu, serta bagaimana pandangan Hukum Islam dan
Hukum Positif mengenai wali dalam pernikahan. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana praktek yang terjadi di masyakat Kaliwungu Kecamatan
Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah sehingga wali nikah dapat wakilkan hak
kewaliannya kepada penghulu, serta untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum
Islam dan Hukum Positif mengenai wali dalam pernikahan. Penelitian ini termasuk
penelitian lapangan (field research), dimana data yang penulis peroleh melalui
wawancara dan dokumentasi kepada para tokoh Masyarakat dan masyarakat sebagai
pihak yang mewakilkan hak kewaliannya kepada penghulu, kemudian data yang telah
terkumpul dianalisis secara kualitatif.