PEMBARUAN HUKUM BATAS USIA PERKAWINAN (PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM DAN KESETARAAN GENDER)

Penulis

  • Mahrus Ali Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Rudi Hanafi Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

Kata Kunci:

pembaruan hukum, batas usia, hukum Islam, kesetaraan gender

Abstrak

Ukuran seseorang dapat melangsungkan perkawinan ketika sudah menginjak dewasa ataupun Balig. Secara spesifik berbagai pendapat ulama fikih usia sudah dewasa mengindentifkasi dengan ciri-ciri berupa jasmani yakni ditandai berupa adanya balig, secara umum ditandai dengan ihtilam untuk lelaki dengan umur 15 tahun, sedang perempuan telah haid sekitar umur 9 tahun. Artinya balig merupakan kedewasaan dalam islam sebagai patokan bagi seseorang dimungkinkan dapat melangsungkan perkawinan.

Penulisan dalam penelitian ini merupakan jenis penilitian kepusatakaan dan menggunakan metode kualitatif sebagai basis utamanya. Kajian dalam pembahasan ini menggunakan metode normatif. Pendekatan preskriptif dipakai sebagai cara membahas dan membedah setiap kandungan yang dimaksud redaksi dalam PERPU kemudian dipandang dalam sudut pandang hukum Islam dan ilmu kesetaraan laki dan perempuan.

Menyamakan usia pernikahan dalam Undang-undang, terlihat mempunyai dimensi perjuangan yang sama baik hak maupun kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hukum pernikahan. Kedudukan wanita untuk melaksanakan perkawinan mempunyai tempat seimbang terhadap lelaki dari segi usia perkawinan. Perubahan usia pernikahan pada Undang-undang Perkawinan mesti memperoleh suport dari segenap komponen dan stage holder yang terkait.

Menghadirkan keseimbangan gender yang ada dalam Undang-undang perkawinan menurut Islam sangat menjunjung tinggi martabat perempuan untuk aspek pemenuhan hak. Hak terhidar dari diskriminasi, ekploitasi dan penindasan. Hal itu menegaskan Al-qur’an diturunkan mempunyai tujuan pokok sebagai pembebasan manusia dari tindakan penindasan dan diskriminasi, mencakup segregasi seksual, etnis, budaya, warna kulit dan sikap-sikap primordial berlebihan.

Usia pernikahan antara calon mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang termaktub pada undang-undang pernikahan di Indonesia merupakan wujud gairah keadilan hukum untuk menghadirkan semangat keadilan gender dan kian menghadirkan tempat kesetaraan gender dan supremasi hukum lebih baik.

 

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Ali, M., & Hanafi, R. (2022). PEMBARUAN HUKUM BATAS USIA PERKAWINAN (PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM DAN KESETARAAN GENDER). Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1(1), 54–69. Diambil dari https://e-journal.iaidalampung.ac.id/index.php/jshi/article/view/39

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.