Pandangan Hukum Terhadap Kewajiban Suami Dan Istri Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v2i1.271Kata Kunci:
Hukum Keluarga Islam, Kewajiban, Suami Dan IstriAbstrak
Setelah perkawinan, laki-laki dan perempuan akan menerima tugas dan Kewajiban sesuai kodrat masing-masing. Kewajiban tersebut bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan. Salah satu yang menjadi titik pokok permasalahan dan hambatan dalam perkawinan ialah tidak terjalankannya fungsi dan tugas dari Kewajiban pada para pihak (suami-istri) dalam perkawinan itu sendiri, sehingga tujuan perkawinan tidak tercapai dalam hubungan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai Kewajiban suami dan istri dalam hukum keluarga dan bagaimana analisis hukum terhadap Kewajiban suami dan istri dalam perspektif hukum keluarga Islam.Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Tipe penelitian adalah tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang- undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui metode studi pustaka (library research). Analisis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian ini adalah Kewajiban suami dan istri dalam perspektif hukum keluarga yang dapat dilihat dalam Al-Qur’an dan Hadits, Undang-Undang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam, yaitu: Pertama, Kewajiban suami istri, yakni Kewajiban suami berupa memberi mahar, nafkah dan memberi pelajaran pada istrinya, sedangkan Kewajiban istri yaitu menjaga harta dan kehormatannya, menaati suami, serta mengatur dan mengurus rumah tangga. Kedua, Kewajiban terhadap anak yaitu memberi nasab yang baik, memberikan susu (rada’ah), mengasuh (hadlanah) serta memberikan pendidikan yang baik untuk anak tersebut. Ketiga, Kewajiban terhadap harta, suami dan istri bersama-sama memiliki Kewajiban untuk menjaga harta bersama dalam perkawinan. Berdasarkan analisis hukum terhadap Kewajiban suami dan istri dalam perspektif hukum keluarga Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits, Undang-Undang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yakni memiliki keharmonisan dalam mengatur Kewajiban suami dan istri dalam perkawinan.