Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perwalian Dalam Pernikahan (Studi Di Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah)

Penulis

  • Mahrus Ali Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Rita Sari Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Sukron Nur Aziz Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Faizatun Nur Afifah Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Lintang Dwi Saputri Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.243

Kata Kunci:

Perwalian, Pernikahan, Hukum Islam

Abstrak

Poligami adalah seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Kemudian setelah berkeluarga pria tersebut kawin lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya. Pendapat hukum poligami secara garis besar dapat dibagi dalam tiga (3) kelompok, yaitu: Pertama, mereka yang membolehkan poligami secara mutlak (didukung mayoritas ulama klasik). Kedua, mereka yang melarang poligami secara mutlak. Ketiga, mereka yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan dalam kondisi-kondisi tertentu. Pemikiran dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan tentang makna adil dalam poligami berbeda satu sama lain. Beberapa pendapat menyatakan asas keadilan dalam poligami bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar-istri tapi mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dalam kehidupan rumah tangga). Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Pertama bagaimana konsep adil dalam Poligami menurut pandangan dosen Fakultas Syariah IAIN Metro Lampung. Kedua  bagaimanakah makna keadilan itu sendiri terhadap kehidupan poligami dalam hukum Islam. Tujuan melakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tanggapan Dosen-Dosen Fakultas Syari‟ah IAIN Metro Lampung mengenai konsep adil dalam poligami dan juga untuk mengetahui makna adil terhadap kehidupan poligami menurut hukum Islam. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field reserch) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu baik di lembaga- lembaga, organisasi masyarakat (sosial) maupun lembaga pemerintah. Setelah data terkumpul, maka dilakukan analisis dengan metode analisis kualitatif. Yang menekankan pada teknik pengambilan sampling dengan cara disproportionate random sampling yaitu Teknik ini digunakan untuk menentukan jumlah sampel, bila populasi berstrata tetapi kurang proporsional.

Berdasarkan data hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa konsep adil dalam poligami menurut pemikiran para dosen tidak hanya susah dijalani, tetapi lebih banyak mengandung kemudharatan dari pada kebaikannya, karena poligami merupakan suatu pernikahan yang banyak ditentang kaum perempuan disebabkan hanya akan merugikan kehidupan keluarga yang menjalankan poligami, susahnya tercipta kehidupan yang harmonis, karena manusia pada hakekatnya akan merasa selalu kekurangan. Adil dalam poligami sangat sulit untuk dijalani pada kehidupan zaman sekarang, dikarenakan yang menjalani poligami sendiri sebagian besar hanya mencari kepuasan duniawi semata. Selain itu didalam Islam membolehkan poligami, namun pada prakteknya dari hukum Islam sendiri persyaratan untuk berpoligami adalah dapat berlaku adil atau dapat menempatkan sesuatu sesuai dengan porsinya.

Unduhan

Diterbitkan

2022-05-31

Cara Mengutip

Ali, M., Sari, R., Nur Aziz, S., Nur Afifah, F., & Dwi Saputri, L. (2022). Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perwalian Dalam Pernikahan (Studi Di Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah). Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1(1), 40–77. https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.243

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.